Kamis, 06 Juni 2024

LARANGAN MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU KHUSUS BAGI YANG BERKURBAN, BUKAN KELUARGANYA

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

✍🏻 Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

ﻭﻫﺬا ﺣﻜﻢ ﺧﺎﺹ ﺑﻤﻦ ﻳﻀﺤﻲ، ﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ ﻓﻼ ﻳﺘﻌﻠﻖ ﺑﻪ؛ 

"Hukum ini (larangan mengambil rambut dan kuku) adalah khusus bagi orang yang berkurban.  Adapun

yang diikutsertakan namanya dalam kurban, maka ia tidak tidak terkena hukum ini.

ﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﻭﺃﺭاﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻲ» ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻞ ﺃﻭ ﻳﻀﺤﻰ ﻋﻨﻪ؛ 

Sebab, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban." Beliau tidak mengatakan “atau yang diikutsertakan namanya dalam kurban.” 

ﻭﻷﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﻳﻀﺤﻲ ﻋﻦ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺘﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ ﻋﻨﻪ ﺃﻧﻪ ﺃﻣﺮﻫﻢ ﺑﺎﻹﻣﺴﺎﻙ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ

Demikian pula, dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban dengan mengikutsertakan nama keluarganya.  Akan tetapi, tidak dinukilkan bahwa beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk menahannya (tidak mengambil rambut dan kuku).

ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻀﺤﻲ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻭا ﻓﻲ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﻌﺸﺮ ﻣﻦ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ.

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi keluarga orang yang berkurban untuk mengambil rambut, kuku, dan kulitnya; pada sepuluh hari (pertama) bulan Zulhijah."

📚  Mukhtashar Ahkaam Al-Udhhiyah Wa Adz-Dzakaah, hlm. 18


oOo

Disalin dengan editan dari;

 http://telegram.me/ForumSalafy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar