Minggu, 30 Juni 2024

"GHIBAH" YANG DIBOLEHKAN


بسم الله الرحمن الرحيم 

✍🏻 Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, 

اعْلَمْ أنَّ الغِيبَةَ تُبَاحُ لِغَرَضٍ صَحيحٍ شَرْعِيٍّ لا يُمْكِنُ الوُصُولُ إِلَيْهِ إِلاَّ بِهَا

"Ketahuilah, bahwa ghibah dibolehkan demi tujuan yang benar dan syar'i, yang tidak mungkin dicapai melainkan dengan cara tersebut."

وَهُوَ سِتَّةُ أسْبَابٍ :

Ada 6 (enam) sebab:

الأَوَّلُ : التَّظَلُّمُ ، فَيَجُوزُ لِلمَظْلُومِ أنْ يَتَظَلَّمَ إِلَى السُّلْطَانِ والقَاضِي وغَيرِهِما مِمَّنْ لَهُ وِلاَيَةٌ ، أَوْ قُدْرَةٌ عَلَى إنْصَافِهِ مِنْ ظَالِمِهِ ، فيقول : ظَلَمَنِي فُلاَنٌ بكذا .

1️⃣  Mengadukan kezaliman.  

Boleh bagi orang yang dizalimi untuk melaporkan kezaliman tersebut kepada pemerintah, hakim, atau orang lain yang memiliki kewenangan dan kemampuan untuk memberikan keadilan baginya dari orang yang menzaliminya.  Dia katakan, 'Fulan menzalimiku dan demikian.'

الثَّاني : الاسْتِعانَةُ عَلَى تَغْيِيرِ المُنْكَرِ ، وَرَدِّ العَاصِي إِلَى الصَّوابِ ، فيقولُ لِمَنْ يَرْجُو قُدْرَتهُ عَلَى إزالَةِ المُنْكَرِ : فُلانٌ يَعْمَلُ كَذا ، فازْجُرْهُ عَنْهُ 

2️⃣   Meminta tolong untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat pada jalan yang benar. 

Dia katakan kepada orang yang diharapkan mampu untuk menghilangkan kemungkaran itu, 'Fulan melakukan ini, maka laranglah dia.'

الثَّالِثُ : الاسْتِفْتَاءُ ، فيقُولُ لِلمُفْتِي: ظَلَمَنِي أَبي أَوْ أخي، أَوْ زوجي، أَوْ فُلانٌ بكَذَا فَهَلْ لَهُ ذَلِكَ؟

3️⃣   Meminta fatwa ('ulama), dia mengatakan kepada mufti, 'Ayahku, saudaraku, suamiku, atau Fulan melakukan demikian, bolehkah hal itu?'

الرَّابعُ : تَحْذِيرُ المُسْلِمينَ مِنَ الشَّرِّ وَنَصِيحَتُهُمْ

4️⃣   Memperingatkan kaum muslimin dari kejelekan dan menasihati mereka. 

Termasuk dari bab ini:

▪️ Memperingatkan (kaum muslimin) dari Ahlul bid'ah

▪️ Melakukan Jarh wat Ta'dil (menyebutkan kondisi) para perawi hadis

▪️ Melaporkan kondisi orang yang tidak pantas untuk menduduki suatu Jabatan Publik (kepentingan umum) kepada atasannya.

▪️ Memberi masukan terkait dengan pernikahan, usaha bersama, menitipkan barang, atau transaksi lainnya dengan menyebutkan kondisi orang itu - agar selamat dari kejelekannya di belakang hari.

الخامِسُ : أنْ يَكُونَ مُجَاهِراً بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ 

5️⃣   Orang yang terang-terangan melakukan kefasikan (Dosa besar). 

السَّادِسُ : التعرِيفُ ، فإذا كَانَ الإنْسانُ مَعْرُوفاً بِلَقَبٍ ، كالأعْمَشِ ، والأعرَجِ ، والأَصَمِّ ، والأعْمى ، والأحْوَلِ ، وغَيْرِهِمْ جاز تَعْرِيفُهُمْ بذلِكَ ، وَيَحْرُمُ إطْلاقُهُ عَلَى جِهَةِ التَّنْقِيصِ ، ولو أمكَنَ تَعْريفُهُ بِغَيرِ ذَلِكَ كَانَ أوْلَى 

6️⃣   Memperkenalkan (seseorang). 

Jika seseorang dikenal dengan suatu julukan, seperti Al-A'masy (Si Rabun), Al-A'raj (Si pincang), Al-Ashamm (Si Tuli), Al-Ahwal (Si Juling), dan selainnya, boleh mengenalkan (mendeskripsikan) dengan hal itu. Namun, haram hukumnya menyebut orang itu dengan perendahan.  Dan jika memungkinkan untuk mengenalkan dengan selain itu, maka itu lebih utama."

📚  Riyadhus Shalihin: 2/182

oOo


Disalin dengan editan dari;

https://t.me/Fawaid_Salafy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar