Kamis, 17 Desember 2020

HUKUM BERPRASANGKA BURUK PADA ORANG LAIN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

🎙Oleh Asy Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

🔘Soal:

Semoga Allah membalas anda sekalian dengan kebaikan. Saudari kita bertanya dengan berkata: "Apakah seorang insan itu dihisab karena prasangka buruknya, dan tidak percaya kepada orang-orang? Karena kita berada di zaman yang kita tidak dapat untuk percaya  terhadap kebanyakan orang di sekitar kita.  Dan demikian pula keadaan sekeliling kita, menjadikan kita berprasangka buruk kepada semuanya. Maka apakah kita dihukum oleh Allah karena prasangka buruk itu?" 


☑️Jawab:

"Allah Subhanahu berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." (Al-Hujurat: 12)

Allah Subhanahu memerintahkan agar menjauhi kebanyakannya bukan semua prasangka. Dan Dia berfirman:

 إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ

"Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa." Dan Dia tidak berfirman: 

إِنَّ كُلَّ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ

"Sesungguhnya semua prasangka itu dosa."

Jadi hal itu menunjukkan atas bolehnya prasangka buruk jika tampak tanda-tandanya, terlihat petunjuk-petunjuknya.  Sehingga, orang yang berada di tempat-tempat yang mencurigakan, maka berprasangka buruklah padanya karena hal itu.  Dan, wanita yang ditempat sepi bersama lelaki lain (bukan mahram), maka diprasangka buruklah dia karenanya. Dan wanita yang merayu para lelaki dalam hal yang berkaitan dengan zina, dan seringnya bepergian antara dia dengan lelaki lain itu, maka curigailah wanita tersebut dengan prasangka buruk.

Dan demikianlah bagi siapa saja yang menampakkan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan kejelekan amal perbuatannya, maka ia dicurigai. Adapun berprasangka buruk tanpa sebab (alasan), maka tidak boleh. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berprasangka buruk terhadap saudaranya dengan tanpa alasan, dan dengan tanpa sebab. Dan tidak  boleh pula terhadap saudarinya Fillah dengan tanpa sebab. Dan inilah makna;  'Jauhilah oleh kalian dari kebanyakan prasangka', yaitu prasangka yang tidak ada sebab padanya, dan tidak ada keharusan demikian. Ini yang haram tidak diperbolehkan.  Dan, di atas makna inilah hadits shahih berikut ini digunakan, yaitu sabda Beliau ﷺ:

إيَّاكُم وَالظَّنَّ فإِنَّ الظنَّ أكْذبُ الحَدِيثِ

"Hati-hatilah kalian dari prasangka, karena prasangka itu sedusta-dusta ucapan." Yaitu prasangka yang tidak ada sebab padanya, dan tidak ada keharusan demikian itu.  Bahkan, berprasangka dengan tanpa tanda mencurigakan dan dengan tanpa sebab. Maka ini dzalim, salah dan tidak boleh. Adapun apabila kondisi prasangka itu yang terdapat padanya sebab-sebab, maka tidaklah berdosa. Iya."

Pengaju soal: Semoga Allah membalas anda sekalian dengan kebaikan.

oOo

Disalin dengan editan dari;

💎https://t.me/salafykawunganten/2908

Tidak ada komentar:

Posting Komentar