Kamis, 15 Juli 2021

APAKAH BOLEH MENGGANTI HEWAN AKIKAH ATAU KURBAN DENGAN SEDEKAH KEPADA FAKIR MISKIN?

 


بسم الله الرحمان الرحيم

✍🏻 Al-Lajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuuts Al-Ilmiyah wa Al-Iftaa ditanya 

Pertanyaan:

هل يجوز إخراج قيمة الشاة في العقيقة أو الأضحية وإعطاء هذا المبلغ للجمعيات الخيرية التي تكفل اليتامى والمساكين والفقراء بدلا عن شراء شاة وذبحها، علما أني قرأت فتوى لأحد العلماء لا أذكر اسمه أنه أفتى بجواز إعطاء قيمة الأضحية للمنتدى الإسلامي؟ 


Apakah boleh mengeluarkan uang seharga seekor kambing dalam akikah atau qurban dengan memberikan uang tersebut  kepada yayasan-yayasan yang menyantuni anak-anak yatim dan orang fakir miskin, sebagai ganti dari membeli kambing dan menyembelihnya.  Sebab, saya pernah membaca fatwa salah seorang ulama, namun saya tidak ingat namanya.  Ulama tersebut berfatwa bolehnya memberikan uang seharga seekor hewan qurban kepada Yayasan Al- Muntada Al-Islami?


🔓 Jawaban:

لا يجزئ دفع القيمة عن ذبح العقيقة وذبح الأضحية؛ لأن ذبحهما والأكل من لحمهما والتصدق منه عبادة لا يقوم مقامها التصدق بالقيمة


"Tidak boleh menyerahkan uang seharga hewan sebagai ganti dari menyembelih akikah dan kurban.  Sebab, menyembelihnya, memakan, dan menyedekahkan sebagian dagingnya; adalah ibadah yang tidak bisa digantikan dengan bersedekah senilai hewan (kurban atau akikah).

Hanya Allahlah tempat meminta taufik. 

Semoga shalawat dan salam terlimpah kepda Nabi kita Muhammad, keluarga Beliau, dan sahabat Beliau."*


📚 Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa no. 18280

* Bentuk penyimpangan lain yang pernah penulis temukan adalah;  Mengalihkan uang yang seharusnya untuk membeli hewan kurban pada proyek pembangunan gedung sebuah Pondok Pesantren terbesar se Asia Tenggara (Al-Zaytun), di Indramayu - atas fatwa dari Syaikh mereka.

Na'udzubillahi min dzaalika, (Pen blog).

oOo

Disalin dengan editan dari;

 http://telegram.me/ForumSalafy



Tidak ada komentar:

Posting Komentar