Kamis, 15 Juli 2021

HEWAN YANG TELAH DIKEBIRI BOLEH UNTUK KURBAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

✍🏼 Berkata Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,

يجوز أن يذبح الخصي في الأضحية، حتى إن بعض أهل العلم قد فضَّله على الفحل، لأن لحمه يكون أطيب.


"Boleh (hukumya) menyembelih hewan yang (telah) dikebiri untuk kurban. Bahkan, sebagian 'ulama menganggapnya lebih afdhal dibandingkan dengan pejantan (biasa).  Sebab, dagingnya lebih baik (banyak)."*


📚 Majmuu` Fataawaa, jilid 25, hlm. 50

* Hal ini, karena hormon reproduksinya telah dieleminir, akibatnya badan cenderung lebih gemuk, (pen blog).

oOo


Disalin dengan editan dari;

 http://telegram.me/forumsalafy



Tidak ada komentar:

Posting Komentar