Jumat, 16 Juli 2021

HUKUM HEWAN QURBAN DALAM KEADAAN BUNTING

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya; 

Pertanyaan :

Apakah sah berkurban dengan hewan yang lagi bunting - dalam keadaan orang yang menyembelihnya tidak mengetahuinya.  Dan, sungguh imam shalat Ied menyebutkan kalau yang demikian Ini tidak sah?


Jawaban :

"Hewan kurban yang di dalam perutnya ada anaknya (bunting), maka tetap sah tidak ragu lagi.  Dan, sang khatib yang mengatakan kalau itu tidak sah beliau keliru dan telah salah. 

Sapi betina, unta betina, kambing betina atau domba betina, yang dalam perutnya ada anaknya maka tetap sah qurbannya tidak diragukan lagi.

Dan yang berkhotbah dan mengatakan kalau itu tidak sah - maka telah keliru, dia telah mengatakan suatu perkataan yang tidak ada hujjahnya.  Dan, saya tidak mengetahui ada 'ulama yang mengatakan demikian, itu adalah kesalahan semata."*


📑 Fatwa Nur Ala Ad-Darbi 18/173-174

* Dan, anak yang ada dalam perut induknya tidak perlu disembelih, cukup dengan satu kali penyembelihan induknya, demikian dikatakan para 'ulama, (pen blog).

oOo


Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar