Selasa, 20 Juli 2021

CARA MENYEMBELIH SESUAI SYARI'AT

 

بسم الله الرحمان الرحيم

 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah;

Cara menyembelih unta kambing dan sapi yang sesuai syariat, 

1⃣ Yakni hendaknya penyembelih memotong jalan nafas (hulqum) dan jalan makanan (mari'), serta dua pembuluh darah besar yang ada di kanan di kiri yang mengelilingi leher. Ini adalah cara menyembelih  yang sempurna dan yang paling bagusnya.

Apabila orang yang menyembelih memotong itu semua maka darahnya akan semakin banyak keluar. Kemudian apabila memotong empat bagian ini, maka penyembelihannya adalah halal menurut seluruh ulama.

2⃣ Keadaan yang kedua :  memotong jalan makanan dan jalan nafas dan salah satu dari pembuluh darah samping, ini juga halal dan sah sembelihannya dan bagus. Walaupun kedudukannya di bawah yang pertama. 

3⃣ Keadaan yang ketiga memotong jalur makanan dan jalan nafas saja, tanpa memotong pembuluh darah di kanan dan kiri. Ini juga sah hukumnya, sejumlah ulama berpendapat demikian. Dalil mereka adalah sabda Nabi ﷺ :


ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوا ما ليس السن والظفر 

"Apa saja yang mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah kepadanya, maka makanlah, selain gigi dan kuku."

(HR. Muslim) 


Dan ini adalah pendapat yang dipilih di dalam masalah ini. 

Dan yang sunnah menyembelih unta dalam keadaan berdiri diatas 3 kakinya dan 1 tangannya yang kiri dilipat, yang demikian ini dengan cara menusuknya di daerah cekungan antara dada dengan leher. 

Adapun sapi kambing maka sunnahnya disembelih dalam keadaan membaringkan hewannya di pinggang kiri.

Sebagaimana sunnah juga ketika menyembelih untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat, tetapi hal itu tidak wajib, akan tetapi hukumnya Sunnah.  Kalau seandainya menyembelih hewan qurban tidak menghadap kiblat maka halal sembelihannya.

Dan sunnahnya juga untuk membaca ketika menyembelih kurban :

بسم الله والله أكبر اللهم هذا منك ولك

 Bismilahi wallahu Akbar Allahumma haadza minka walaka 

"Dengan menyebut nama Allah saya menyembelih, Allah Maha Besar,  Ya Allah kurban ini dariMu dan untukMu."


📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyah, 362-363 

oOo

Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo 

www.mahad-arridhwan.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar