بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :
Menyembelih hewan kurban lebih afdhal daripada bersedekah dengan uang senilai itu, demikian ditetapkan oleh Imam Ahmad rahimahullah. Ibnul Qayyim, dia salah seorang dari murid Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menonjol rahimahumallah berkata:
"Menyembelih pada tempatnya, itu lebih afdhal daripada bersedekah dengan uang senilai itu, sekalipun ditambah lagi (yakni sekalipun ditambah seharga hewan qurban tersebut disedekahkan) seperti menyembelih hadyu dan menyembelih qurban.
Karena sesungguhnya menyembelih itu sendiri dan menumpahkan darah itu adalah perkara yang dimaksud, karena menyembelih qurban adalah ibadah yang diiringkan dengan shalat, sebagaimana Allah berfirman :
فصل لربك وانحر
"Dan shalatlah engkau untuk Rabb-mu dan menyembelih qurbanlah."
(QS. Al-Kautsar; 3)
Dan Dia juga berfirman :
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِی وَنُسُكِی وَمَحۡیَایَ وَمَمَاتِی لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَـٰلَمِینَ
"Katakanlah, sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku itu adalah untuk Allah Rabb semesta alam."
(QS. Al-An'am; 162)
Maka pada seluruh ajaran agama, kedudukan shalat dan menyembelih kurban itu tidak bisa digantikan oleh amalan apapun selain keduanya. Oleh karena itu, seandainya bersedekah untuk dam (denda) Haji Tamattu' atau Haji Qiran dengan uang yg berlipat daripada harga hewan dam, itu tidak bisa menggantikannya. Demikian pula qurban.
Selesai.
📑 Ahkam Al-Udhiyyah, 14
oOo
Disalin dengan editan dari;
www.mahad-arridhwan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar