بسم الله الرحمان الرحيم
Berkata Asy-Syaikh, Al-'Allamah Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah,
"(Hukum) asalnya ibadah qurban disyariatkan pada waktunya bagi orang yang masih hidup, dia (meniatkan) ibadah qurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun demikian, boleh pula (orang yang berqurban) mengikutkan (dalam hal pahalanya) orang-orang yang dia kehendaki, baik (yang diikut sertakan tersebut) masih hidup maupun yang telah meninggal dunia."
(Majmu' Fatawa Maqalat wa Mutanawwi'ah, 18/40)
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar