بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
Pertanyaan :
Apabila seorang yang shalat di dalam shalat yang sirriyah (shalat dengan bacaan pelan) telah selesai membaca surat Al-Fatihah dan membaca suratan, sedangkan Imam masih belum rukuk. Apakah dia diam saja?
Jawaban Asy-Syaikh :
Seorang makmum tidak boleh diam apabila dia telah selesai membaca surat Al-Fatihah dan membaca suratan, sebelum imam rukuk. Maka hendaknya dia terus membaca suratan sampai Imam rukuk, sekalipun hal itu terjadi di dalam dua rakaat setelah tasyahud awal. Dan dia sudah selesai membaca Al-Fatihah sementara imam masih belum rukuk.
Maka hendaknya dia tetap membaca suratan lainnya, sampai imam rukuk. Karena tidak ada diam yg disyariatkan di dalam shalat. Kecuali ketika seorang makmum mendengarkan bacaan Imamnya.
📑 Fatawa Arkan Al-Islam 375
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar