Jumat, 28 Agustus 2020

UNTAIAN MUTIARA PARA 'ULAMA SALAF (410)


بسم الله الرحمان الرحيم

"Sungguh!  Setiap muslim wajib memahami semua hal yang ia butuhkan dalam praktik beragama, seperti tentang tatacara bersuci, shalat, dan puasa.  Bagi yang memiliki harta - ia wajib memahami tentang Zakat, Nafkah, Haji, dan Jihad.  Demikian pula bagi yang melakukan aktivitas jual-beli, ia wajib mempelajari jual-beli yang dihalalkan dan yang diharamkan.
'Tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli di pasar, kecuali orang-orang yang telah memahami fiqih dalam beragama' (Riwayat 'Umar bin Khathab).'"
(Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah)


oOo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar