بسم الله الرحمان الرحيم
"Sungguh! Setiap muslim wajib memahami semua hal yang ia butuhkan dalam praktik beragama, seperti tentang tatacara bersuci, shalat, dan puasa. Bagi yang memiliki harta - ia wajib memahami tentang Zakat, Nafkah, Haji, dan Jihad. Demikian pula bagi yang melakukan aktivitas jual-beli, ia wajib mempelajari jual-beli yang dihalalkan dan yang diharamkan.
'Tidak boleh melakukan aktivitas jual-beli di pasar, kecuali orang-orang yang telah memahami fiqih dalam beragama' (Riwayat 'Umar bin Khathab).'"
(Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah)
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar