Senin, 24 Agustus 2020

UNTAIAN MUTIARA PARA 'ULAMA SALAF (405)


HUKUM MEMAKAI CINCIN PERNIKAHAN (CINCIN KAWIN)
بسم الله الرحمان الرحيم

"Tidak boleh memakai cincin pernikahan (cincin kawin), dikarenakan hal tersebut menyerupai (meniru-niru) orang-orang kafir dalam adat mereka.
Memakai cincin nikah dalam pernikahan bukan merupakan syi'ar kaum muslimin (Islam), melainkan adat orang-orang kafir yang kemudian ditiru oleh kaum muslimin yang lemah imannya dan bodoh.
Hanya Allah semata tempat memohon Taufiq.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, Keluarga, serta para Sahabat."
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 19/147 - 148)


oOo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar