بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;
Pertanyaan :
Semoga Allah memberkahi Anda, ada pendengar bernama Hamid, dalam pertanyaan terakhir berkata : Di tempat kami ada fenomena yang tersebar, yaitu manusia beramai-ramai menuju ke kuburan setelah selesai dari shalat Ied. Apa hukum syariat menurut pandangan anda tentang amalan ini?
Jawaban :
Amalan ini bid'ah, tidak pernah ada (dilakukan) di zaman Rasul ﷺ, membiasakan ziarah kubur pada hari Raya. Nabi ﷺ hanya memerintahkan berziarah kubur secara mutlak dan umum.
Beliau besabda :
"Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian! Karena sesungguhnya itu akan mengingatkan kalian terhadap Akhirat."
Sebaiknya seorang itu berziarah kubur setiap waktu, sama saja apakah di malam hari atau siang hari, tidak harus dipersyaratkan di waktu tertentu, tidak harus di hari Jum'at atau di hari Ied.
Kita katakan setiap kali keras hatinya, dia lupa akan alam Akhirat, keluar berziarah ke pekuburan bertujuan untuk mengingatkannya akan alam Akhirat.
Sebagaimana Nabi ﷺ menyebutkan dalam sabda Beliau:
"Maka sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kalian terhadap Akhirat."
📑 Silsilah Fatawa Nur ala Ad-Darbi, kaset 214
oOo
Disalin dengan editan dari;
↘️ *Sumber:*
⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🌏||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar