بسم الله الرحمان الرحيم
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah,
"Maka yang benar adalah, bahwasanya berkhitan Wajib hukumnya bagi laki-laki, dan Sunnah pada hak kaum wanita. Dan, inilah pendapat yang lebih adil dan lebih bagus."
(Syarh Riyadhus Shalihin, 1/536)
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar