Rabu, 05 Mei 2021

NASIHAT BAGI MUSLIM YANG MEMBUKA RESTORAN DI SIANG HARI RAMADHAN

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya; 

Pertanyaan : 

Aku memiliki restoran di Madinah Islamiyah, dan saya mau bertanya hukum membuka restoran ini di siang hari Ramadhan untuk makan orang-orang selain muslimin, apakah ini boleh atau tidak?  

Semoga Allah memberkahi anda, jazakumullah khairan


Jawaban : 

Siapa yg diwajibkan berpuasa?  Yg wajib berpuasa adalah yg terpenuhi enam syarat.  Dia harus muslim, baligh, berakal, mampu, mukim dan tidak ada pencegahnya. 

Ini orang yang wajib berpuasa Ramadhan pada waktunya. Sebaliknya adalah orang kafir, ia tidak wajib berpuasa, akan tetapi apakah mereka (akan) diadzab karenanya di Akhirat?  Ya, mereka (akan) diadzab karena (tidak berpuasa) di Akhirat.  Maka, orang kafir akan diadzab atas setiap kewajiban yg Allah wajibkan dan ia meninggalkannya. Dan ia tidak akan diterima darinya sekalipun ia melaksanakannya. Orang kafir itu akan disiksa atas segala sesuatu yang halal yang ia nikmati dan ia manfaatkan. Sedangkan seorang muslim tidak akan disiksa atas yang halal. 

Seorang kafir jika ia makan, akan disiksa pada Hari Kiamat. Jika memakai baju akan disiksa pada Hari Kiamat.  Setiap suapan yang dimakan seorang kafir akan disiksa karenanya di Hari Kiamat.  Setiap tegukan yang ia minum ia akan disiksa karenanya pada Hari Kiamat. Apa dalilnya? 

Firman Allah Ta'ala

لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا [المائدة:93]

"Tidaklah berdosa atas orang-orang yang beriman dan beramal shalih dalam apa yang mereka makan."

(QS. Al-Maaidah;  93)

Dan, selain orang yang beriman dan beramal shalih atas mereka ada dosa, ini dalam hal makanan. 

Dalam pakaian, Allah berfirman : 

قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِيۡنَةَ اللّٰهِ الَّتِىۡۤ اَخۡرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزۡقِ‌ؕ قُلۡ هِىَ لِلَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا فِى الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا خَالِصَةً يَّوۡمَ الۡقِيٰمَةِ‌ؕ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الۡاٰيٰتِ لِقَوۡمٍ يَّعۡلَمُوۡنَ‏ ﴿۳۲

"Katakanlah: 'Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?'  Katakanlah: 'Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat.'"

(QS. Al-A'raaf;  32)

Selain orang yang beriman, sekalipun mereka memilikinya di dunia, akan tetapi itu tidak murni  nanti di Hari Kiamat. Kalau begitu, Islam itu adalah lawan kufur.  Maka, orang kafir itu tidak kita haruskan berpuasa, akan tetapi kita harus melarangnya menampakkan makan dan minum di negeri muslim. Masalah ini mesti kita perhatikan. Tidak boleh membuka restoran, sekalipun untuk orang kafir, lebih-lebih untuk kaum muslimin di siang hari Ramadhan. 

Dan siapa di antara kalian yang melihat pemilik restoran membuka restorannya, wajib untuk melaporkannya kepada pihak berwenang untuk melarangnya.  Dan tidak mungkin bagi kafir manapun untuk menampakan makan dan minum di siang hari Ramadhan di negeri muslimin.  Wajib dilarang hal itu."*


* Pelarangan ini tidak menggunakan cara-cara ilegal seperti FPI yang mengaku sebagai Pembela Islam (main hakim sendiri / melangkahi wewenang Pemerintah yang sah), kita cukup melaporkan saja kepada Aparat yang berwenang, selanjutnya urusan mereka dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala (pen blog).

oOo

Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo 



َ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar