بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya:
Apa hukum mengeluarkan zakat fitrah di awal Ramadhan?
Beliau menjawab :
"Tidak boleh mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadan. Akan tetapi hendaknya ia mengeluarkan zakat, sehari atau dua hari sebelum Hari Raya. Karena itu adalah zakat fitrah, diambil dari kata fitrah yg artinya berbuka.
Dan berbuka (fitrah) tidaklah terjadi, kecuali di akhir bulan Ramadhan. Dan Rasul ﷺ memerintahkan untuk membayarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri. Bersamaan itu, para sahabat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum hari raya."
(Majmu Al-Fatawa, 18/264-265)
Beliau juga ditanya hukum membayar zakat fitrah di sepuluh terakhir ramadhan, beliau menjawab:
"Zakat fitrah itu disandarkan kepada kata Al-Fithr (berbuka), karena Al-Fithr itu adalah sebabnya, kalau berbuka di akhir ramadan adalah sebab pembayaran zakat ini, maka syaratnya harus tepat waktu, tidak boleh dimajukan.
Oleh karena itu waktu yg paling afdhal adalah di saat Hari Raya sebelum shalat ied. Akan tetapi diperbolehkan dibayarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya. Adapun kalau dibayarkan sebelum itu maka hukumnya tidak boleh."
(Majmu Al-Fatawa, 18/265-266)
Dan bagi yg sudah terlanjur membayarkan zakat fitrah di awal bulan, maka dia harus mengulanginya lagi.
Ketika ditanya permasalahan semisal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :
"Iya, engkau harus membayar zakat fitrah lagi, karena engkau membayarnya sebelum waktunya."
(Majmu Al-Fatawa, 18/266)
oOo
Disalin dengan editan dari;
↘️ Sumber:
⏩|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar