Rabu, 12 Mei 2021

HUKUM SHALAT 'ID

 


بسم الله الرحمان الرحيم

✍ Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

 “Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat 'Id menjadi tiga pendapat:

1️⃣ Shalat 'Id merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, seandainya orang-orang meninggalkannya maka tidak berdosa.

👉 Ini adalah pendapat Imam Ats-Tsaury  dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.


2️⃣ Shalat 'Id hukumnya fardu kifayah

 Dengan demikian, jika penduduk suatu negeri sepakat untuk tidak melakukannya, mereka semua berdosa dan mesti diperangi karena meninggalkannya. 

👉 Ini yang tampak dari mazhab Imam Ahmad, dan pendapat sekelompok orang dari mazhab Hanafi dan Syafi’i.


3️⃣ Hukumnya fardu 'ain (wajib atas setiap orang / individu), 

seperti halnya shalat Jum'at.

👉 Ini pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (sendiri) mengatakan dalam (buku) Mukhtashar Al-Muzani,

“Barang siapa memiliki kewajiban untuk mengerjakan shalat Jum'at, dia juga wajib menghadiri shalat dua hari raya. Ini menegaskan bahwa hukumnya fardu ain.” 

📒 (Diringkas dari Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/75—76)


✅ Yang terkuat dari pendapat yang ada—wallahu a’lam—adalah pendapat ketiga dengan dalil berikut ini.

💬 Dari Ummu Athiyah radhiyallahu 'anha, ia mengatakan,

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَالْأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ، فَأَمَّا الْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلَاةَ وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِينَ. قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ؟ قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintah kami untuk mengajak keluar (kaum wanita) pada (hari raya) Idul Fitri dan Idul Adha, yaitu gadis-gadis, wanita yang haid, dan wanita-wanita yang dipingit. Adapun yang haid, dia menjauhi tempat shalat, tetapi ikut menyaksikan kebaikan dan dakwah muslimin.

Aku berkata, 

“Wahai Rasulullah, seorang dari kami tidak memiliki jilbab?” 

Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab,

 “Hendalah saudaranya meminjamkan jilbabnya.” 


📜 (Sahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim, ini lafaz Muslim, “Kitabul ‘Idain”, “Bab Dzikru Ibahati Khurujinnisa”)


❗️⚠️ Perhatikanlah perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits di atas untuk pergi menuju tempat shalat, sampai-sampai yang tidak punya jilbab pun tidak mendapatkan udzur. Dia tetap harus keluar dengan dipinjami jilbab oleh yang lain.

✍ Shidiq Hasan Khan rahimahullah berkata,

“Perintah untuk keluar berarti perintah untuk shalat bagi yang tidak punya udzur … Sebab, keluarnya (ke tempat shalat) merupakan sarana untuk shalat.  Wajibnya sarana tersebut berkonsekuensi wajibnya yang diberi sarana (yakni shalat).

✅ Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat 'Id adalah bahwa:

"Shalat 'Id menggugurkan shalat Jum'at bila keduanya bertepatan dalam satu hari.  Sesuatu yang tidak wajib tidak mungkin menggugurkan suatu kewajiban.” 


📚 (Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/380 dengan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah. Lihat pula lebih rinci dalam Majmu’ Fatawa, 24/179—186, As-Sailul Jarrar, 1/315, Tamamul Minnah, hlm. 344)

oOo

Disalin dengan editan dari;

📚 WhatsApp Salafy Online

🌎 Channel Telegram

https://t.me/salafyonline

https://t.me/salafyonline_poster

↘️ Sumber Artikel:

https://asysyariah.com/meneladani-nabi-dalam-beridul-fitri/

 https://t.me/asysyariah/1106



Tidak ada komentar:

Posting Komentar