بسم الله الرحمن الرحيم
🎙️ Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah ditanya;
Pertanyaan:
Apa hukum masuknya anak perempuan yang masih kecil ke tengah-tengah shaf pria?
Jawaban:
Perempuan tidak boleh masuk ke tengah-tengah shaf pria, sama saja apakah dia anak kecil atau sudah besar, karena dia akan memutus shaf, jadi hendaknya anak tersebut dijauhkan dari shaf (pria).*
* Demikian juga dengan anak kecil laki-laki yang belum baligh, hendaklah ditempatkan di luar shaf, karena biasanya mereka mengganggu kekhusyuan shalat orang-orang dewasa,(pen blog).
oOo
Disalin dengan editan dari;
https://t.me/salafytabalong
oOo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar