Selasa, 08 Oktober 2024

METODE PENGOBATAN YANG DIBOLEHKAN DAN DILARANG ISLAM

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

Kesembuhan dari suatu penyakit tidak selalu merupakan tanda bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala meridhai metode pengobatan atau (orang) penderita penyakit tersebut.  Terkadang itu merupakan Istidraj (diulur / tipuan) dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menyesatkan yang bersangkutan disebabkan dosa-dosanya.  Sebagaimana halnya harta dan kekayaan.  Apa gunanya kesembuhan atau kekayaan yang melimpah kalau Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak ridha?  Hanya akan memperberat adzab di kemudian hari.


Abu Dzibyan rahimahullah berkisah,

دخل حذيفة على مريض يعوده فلمسه بيده فرأى تعويذًا على عضده؛ فقام غضبانًا وقال: لو مت وهذه عليك ما صليت عليك.

"Hudzaifah radhiyallahu anhu pernah menengok orang sakit lalu ia mengusap orang itu dengan tangannya.  Tiba-tiba Hudzaifah menemukan sebuah jimat di lengan atasnya.  Maka ia pun berdiri seraya berkata,

'Seandainya engkau mati dalam keadaan memakai jimat ini, maka aku tidak sudi menyalatimu.'"

Masail Harb Al-Kirmani, 2/819


‌Metode Pengobatan yang Dibolehkan dan Dilarang Islam:

Berkata Asy-Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah;

Tidak boleh berobat dengan perkara yang haram, berdasarkan hadits yang shahih dari Ibnu Masud radhiyallahu ‘anhu:

إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم

“Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat kalian dengan perkara yang diharamkan-Nya atas kalian.”

[HR. Bukhari 1633 ]


Al-Imam Abu Daud rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu secara marfu':

إن الله أنزل الداء والدواء، وجعل لكل داء دواء فتداووا ولا تداووا بالحرام

"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya.  Dan Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.”

[HR. Abu Dawud]


Dalam shahih Muslim disebutkan:

“Sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda terkait khamer:

إنه ليس بدواء ولكنه داء

“Sesungguhnya khamer itu bukanlah obat, akan tapi itu adalah penyakit.”

[HR. Muslim 5112]


Demikian pula Allah mengharamkan berobat dengan perkara yang merusak aqidah, seperti menggantungkan jimat-jimat yang berisi lafazh-lafazh kesyirikan, atau nama-nama yang tidak diketahui, atau rajah-rajah atau tali, kalung atau gelang yang dipakai di lengan atau dipakai di tangan atau lainnya, yang diyakini hal itu sebagai obat untuk mencegah penyakit ‘ain (penyakit pandangan mata) atau bala.

Karena di dalamnya terkandung ketergantungan hati kepada selain Allah dalam meraih manfaat atau menolak mudharat.

Itu semua termasuk kesyirikan atau sarana yang mengantarkan pada kesyirikan.

Dan termasuk yang dilarang juga adalah berobat kepada para Dukun, Ahli Nujum dan Tukang Sihir, yang mereka mempergunakan Jin.

Maka akidah seorang muslim lebih penting di sisi-Nya daripada kesembuhannya.

Dan sungguh Allah telah menjadikan obat kesembuhan dalam hal yang mubah (boleh) yang bermanfaat bagi badan, akal dan Agama.

Yang paling utama di antara hal itu adalah berobat dengan Al-Quran Al-Karim, dengan ruqyah dan doa-doa yang disyariatkan.


Berkata Al-Imam Ibnu Qayyim rahimahullah:

“Diantara pengobatan yang paling besar adalah seorang melakukan amalan baik, berbuat Ihsan, berdzikir, berdoa dan terus menundukkan diri kepada Allah dengan bertaubat.  Itu semua memiliki pengaruh yang sangat besar dibandingkan obat-obatan, akan tetapi itu semua sesuai dengan kesiapan jiwanya, dan menerima atau menolaknya.

Demikian juga tidak mengapa untuk berobat dengan obat-obatan yang mubah yang dibuat oleh para dokter, yang pandai, yang bisa mendiagnosa penyakit dan pengobatannya di rumah sakit-rumah sakit."

 Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiy 1/293-294

Tidak ada komentar:

Posting Komentar