Senin, 14 Mei 2018

"Janganlah 'BUNUH DIRI', Apapun Alasannya!"



بسم الله الر حما ن الر حيم

“Tak terhitung lagi rasanya, berapa jumlah korban manusia yang mati akibat ‘BOM BUNUH DIRI’ yang pernah terjadi, baik di dalam maupun di luar negeri.  Meskipun kita miris mendengar setiap berita tentang kejadian tersebut, namun yang perlu “disorot” dan “dikritisi” adalah para pelakunya yang “Haqqul yaqin” dengan perbuatan tersebut adalah “baik”, dan para “Bidadari” yang tengah menunggu kedatangan mereka di pintu “Surga”, padahal merupakan sesuatu yang sangat keliru dan terlarang keras (nyata keharamannya dalam Syari’at Islam).”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya),
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Mahapenyayang kepadamu.”  (An-Nisaa’ (4);  29) dan,
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu kedalam kebinasaan.”  (Al-Baqarah (2);  195)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (artinya),
“Dahulu ada seorang laki-laki sebelum kalian yang mengalami luka, lalu dia berkeluh-kesah, kemudian dia mengambil sebilah pisau lalu memotong tangannya, kemudian darah tak berhenti mengalir hingga dia mati.  Allah ‘Azza wa Jalla berfirman (artinya), ‘Hamba-Ku mendahului-Ku terhadap dirinya.  Aku haramkan Surga baginya.’”  (HR.  Al-Bukhari no. 3463), dan
“Barangsiapa yang membunuh (orang) Kafir Mu’ahad[1], maka dia tidak akan mencium aroma Surga, padahal aromanya (Surga) tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.”  (HR.  Al-Bukhari, no. 3166), dan
“Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada Perang Khaibar. Kemudian Beliau berkata tentang seseorang yang mengaku dirinya muslim: ‘Orang tersebut dari penduduk Neraka.’ Ketika terjadi pertempuran orang itu bertempur dengan sengit, lalu terluka. Dikatakan kepada Beliau: ‘Wahai Rasulullah, orang yang engkau katakan dari penduduk Neraka, sesungguhnya pada hari ini dia ikut bertempur dengan sengit, dan dia telah mati.’ Jawab Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘(Ia) masuk Neraka.’ Hampir saja sebagian manusia ragu (dengan ucapan tersebut). Ketika mereka dalam keadaan demikian, mereka dikabari bahwa orang tersebut belum meninggal akan tetapi terluka parah.  Ketika malam tiba, dia tidak sabar lagi dan bunuh diri. Lalu dikabarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hal tersebut, lalu Beliau bersabda: “Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa sesungguhnya aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.”  (HR.  Al-Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah) 
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
Intihar adalah bunuh diri secara sengaja dengan sebab apapun, dan ini diharamkan dan termasuk dosa yang paling besar.” (Fatawa Islamiyyah, 4/519).
Semoga sedikit Info di atas dapat menggugah “Para Calon Pelaku” berikutnya, untuk berpikir dan merenungkannya 1000 (seribu) kali, sebelum melakukan.
“Wallahul musta’an” (Dan Allah-lah tempat memohon pertolongan).
oOo
[1]  *Kafir Mu’ahad, adalah orang kafir yang “Terikat Perjanjian Damai” dengan kaum  muslimin.
       *Kafir Dzimmi, adalah orang kafir yang berada di bawah kekuasaan kaum muslimin (Pemerintah Muslim, contohnya Negara INDONESIA)
       *Kafir Musta’man, adalah orang kafir yang meminta perlindungan kepada kaum muslimin.  Ketiga kelompok orang kafir di atas TIDAK BOLEH DIBUNUH (Berdasarkan kesepakatan ‘Ulama Ahlussunnah wal Jama’ah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar