Sabtu, 20 Februari 2021

ANCAMAN KERAS BAGI SUAMI YANG MENIKAH DENGAN NIAT YANG TIDAK BAIK

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah;

Rasulullah ﷺ bersabda :

أيما رجل تزوج امرأة على ما قل من المهر أو كثر وليس في نفسه أن يؤدي إليها حقها خدعها فمات و لم يؤد إليها حقها لقي الله يوم القيامة وهو زان. اخرجه الطبراني بسند رجاله ثقات.

“Laki-laki mana saja yang menikahi seorang wanita, dengan mahar sedikit ataupun banyak, tidak ada dalam jiwanya keinginan untuk menunaikan hak istrinya, dia menipunya, kemudian dia meninggal dalam keadaan belum menunaikan hak istrinya, maka dia berjumpa dengan Allah pada Hari Kiamat dalam keadaan sebagai pezina.”

(HR. Thabrani dengan sanad Rijalnya terpercaya.)

Di dalam hadits ini terdapat ancaman yang keras bagi orang yang tidak menunaikan hak-hak istrinya.  Karena Allah Ta’ala telah menetapkan bagi setiap pasangan suami istri, masing-masing punya hak atas yang lainnya.

Maka, barangsiapa yang tidak menunaikan hak pasangannya maka ini adalah satu dosa besar di antara dosa-dosa besar.

Kalau ada seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan mahar yang banyak ataukah sedikit, lalu wanita tersebut percaya kalau sang suami akan menunaikan hak-haknya, akan tetapi sang suami menyembunyikan niat (buruk) di dalam hatinya untuk tidak menunaikan hak istri tersebut.

Kalau dia mati dalam keadaan demikian, maka dia mati sebagai seorang pezina.

Karena ini adalah (suatu bentuk) pengkhianatan dan penipuan.

Demikian pula seorang yang menikah dengan niat untuk diceraikan, (hanya) sebagai pelampias syahwatnya, dia tidak ingin terus tinggal bersama istrinya.  Sekalipun sang istri menikah dengannya agar ia menunaikan hak suami istri.  Maka, orang ini berjumpa dengan Allah dalam keadaan sebagai pezina.

Karena dia tidak menunaikan akad, yakni dia bersenang-senang dengan istrinya tanpa imbalan.

Dia sekedar menipu, maka dia telah melakukan satu bagian dari zina. Di dalamnya ada ancaman yang keras.

Ya, memang dengan akad (secara zhahir) telah halal istri tersebut baginya, akan tetapi dia harus berkomitmen untuk menunaikan hak-hak istrinya, dan menunaikan kewajiban- kewajibannya sebagai seorang suami."*


📑 Syarh Kitabul Kabair, hal 668 

* Dengan demikian, semakin teranglah bagi kita betapa bathilnya Nikah Mut'ah yang lazim dilakukan oleh orang-orang Syi'ah.  Tanpa memenuhi Rukun (Syarat Sah) nikah, ditambah lagi disertai dengan niat yang tidak baik (hanya sekedar pelampiasan hawa nafsu).  Jangankan beroleh pahala, malah dosa berlipat-lipat yang akan didapat.

"Na'udzubillahi min dzaalika."

oOo

Disalin dengan editan dari;

http://telegram.me/ahlussunnahposo




Tidak ada komentar:

Posting Komentar