بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;
Pertanyaan :
Apa hukum ucapan mereka, 'Telah dikuburkan di tempat 'peristirahatan terakhir?'"
Jawaban :
"Ucapan seorang, '(mayit) dikuburkan diperistirahatan terakhir' itu hukumnya haram, dan tidak boleh. Karena jika engkau mengatakan di 'peristirahatannya yang terakhir', maka berarti kuburan adalah akhir dari segala sesuatu baginya. Ini terkandung padanya, pengingkaran kepada Hari Kebangkitan (Kiamat) yang telah diketahui bersama di tengah kaum muslimin, bahwasanya kuburan itu bukanlah akhir dari segala sesuatu.
Kecuali bagi mereka yang tidak beriman kepada Hari Akhir, maka kuburan adalah akhir segala sesuatu menurut mereka.
Adapun di sisi seorang muslim, alam kubur bukanlah akhir dari segala sesuatu.
Dan, pernah ada seorang Arab badui mendengar seorang yang membaca firman Allah Ta’ala :
(أَلۡهَىٰكُمُ ٱلتَّكَاثُرُ حَتَّىٰ زُرۡتُمُ ٱلۡمَقَابِرَ)
“Mengumpulkan harta telah membuat kalian lalai. Sampai kalian berziarah (masuk) ke alam kubur.”
[QS. At-Takatsur; 1–2]
Badui tadi mengatakan :
'Demi Allah! Tidaklah orang yang berziarah itu akan menetap, karena orang yang berziarah pasti akan melanjutkan perjalanan, dan pasti dia akan dibangkitkan.'
Dan, ini adalah pendapat yang benar shahih.
Maka wajib untuk menjauhi ungkapan ini. Tidak boleh dikatakan tentang kubur, bahwasannya kuburan itu adalah (tempat) peristirahatan terakhir.
Karena pemberhentian terakhir, kalau tidak di Surga atau di Neraka nanti pada Hari Kiamat."
📑 Majmu’ Al-Fatawa, 3/133
oOo
Disalin dengan editan dari tulisan;
UNGKAPAN YANG SALAH : MENGUBURKAN MAYIT DI PERISTIRAHATAN TERAKHIR
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar