بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah ditanya,
Pertanyaan :
"Kami sejumlah orang keluar ke satu daratan, lalu kami duduk di sekitar aliran air dalam kondisi airnya keruh karena tanah dan rerumputan. Apakah boleh kita berwudhu untuk shalat dari air ini?"
Jawaban :
"Boleh untuk berwudhu dengan air semisal ini, dan boleh juga mandi dan minum darinya. Karena penamaan air padanya itu masih berlaku, dan air tersebut masih suci dan mensucikan. Tidak hilang sifat suci dan mensucikannya karena sebab ada tanah atau ranting-ranting yang jatuh ke dalamnya.
Allah semata tempat meminta taufiq."
oOo
Disalin dengan editan dari;
📑 Majmu Al-Fatawa, 10/17
🌎 simpellink.com/salafyonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar