Kamis, 11 Februari 2021

BEROBAT KE DUKUN TERMASUK DOSA PALING BESAR

 


بسم الله الرحمان الرحيم

Tidak jarang rasa sakit yang dirasakan penderita suatu penyakit membuatnya silap, melakukan hal-hal yang terlarang dalam Agama Islam - demi beroleh kesembuhan.  Padahal, meskipun penyakit yang diderita tersembuhkan, namun akibat fatal yang timbul tidak terelakkan (menjadi kafir), terhapus seluruh amal kebaikannya.

Inilah fitnah akhir zaman yang mengerikan, seperti disebutkan dalam makna hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam;  "Seseorang di pagi hari masih beriman, namun sorenya telah kafir.  Atau, sorenya beriman - besok paginya telah kafir."

(Baca juga artikel lainnya, SEPULUH PEMBATAL KEISLAMAN)

Apalah arti sebuah kesembuhan, bila Iman harus lenyap dari qalbu.  Lebih celaka lagi, bila hal itu berujung dengan kematian - belum sempat bertaubat.

"Na'udzubillahi min dzaalika."  (Semoga Allah melindungi kita dari hal demikian) 


Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah pernah ditanya;

Pertanyaan;

Dulu Ibuku sakit dan dia pergi ke sejumlah rumah sakit akan tetapi tidak ada perubahan dan akhirnya dia pergi ke seorang dukun, dan Dukun tersebut memintanya untuk mandi dengan darah kambing, kemudian Ibuku melakukan apa yang diminta oleh dukun karena tidak mengetahui hukum syariat akan hal ini. Apakah kami wajib membayar kafarah? Apa kafarahnya? 

Semoga Allah membalas kebaikan.


 Jawaban;

"Tidak boleh pergi ke dukun, tukang ramal, tukang sihir dan seluruh pelaku mistik (orang-orang yang mengaku mengetahui perkara ghaib dengan perantara / bantuan Jin, pen blog), tidak boleh bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka. 

Bahkan hal itu termasuk dosa yang paling besar berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

 من أتى عرافا فسأله عن شيء فصدقه لم تقبل له صلاة أربعين يوما.

"Barangsiapa mendatangi dukun, lalu dia bertanya kepadanya (tentang) suatu perkara, maka tidak akan diterima shalatnya 40 (empat puluh) malam."

(HR. Muslim dalam Shahih-nya)


 Dan berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد.

"Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu dia mempercayai apa yang dia ucapkan - maka sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad."

(HR. Ahlus Sunan, dengan sanad Shahih)

Dan sabda Beliau;

ليس منا من تطير أو تطير له، أو تكهن أو تكهن له، أو سحر أو سحر له؛ ومن أتى كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد.

"Bukan golongan kami orang yang melakukan sihir atau yang minta disihirkan, orang yang melakukan praktek perdukunan atau yang minta jasa perdukunan, orang yang melakukan anggapan sial, atau yang minta diramal anggapan sial.  Dan, barangsiapa mendatangi dukun, lalu mempercayai apa yang dia ucapkan - maka, sungguh dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad."

(HR. Al-Bazzar dengan sanad yang bagus.)

Adapun mandi dengan darah maka hukumnya mungkar yang sangat jelas dan haram. Tidak boleh untuk berobat dengan benda najis, berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dalam sunannya dari Abu Darda radhiyallahu anhu, Rasulullah bersabda:

 إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ.

"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit itu ada obatnya, maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram."

(HR. Abu Dawud)

إن الله لا يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم.

"Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat kalian dalam perkara yang diharamkan atas kalian."

(HR. Baihaqi dan dishahihkan Ibnu Hibban dari hadits Ummu Salamah radhiyallahu anha.)


Yang wajib bagi ibumu adalah bertaubat kepada Allah, tidak mengulangi perbuatan yang sudah dia lakukan.  Dan barangsiapa yang bertaubat dengan benar, maka Allah akan menerima taubatnya.

 Berdasarkan firman Allah :

 وَتُوبُوۤا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِیعًا أَیُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ.

"Dan, bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman niscaya kalian akan beruntung."

[QS. An-Nur;  31]

Dan, taubat yang benar itu dengan menyesali apa yang telah berlalu, dan dia meninggalkan dosanya, dan bertekad dengan jujur untuk tidak mengulangi lagi, dalam rangka mengagungkan Allah, mencintai Dia, dan mengharap keridhaan-Nya, serta takut akan siksa-Nya. 

Kalau seandainya maksiat itu berkaitan dengan hak makhluk, maka harus dengan syarat yang keempat untuk diterimanya taubatnya, yaitu mengembalikan hak (tersebut) kepada pemiliknya, atau minta dihalalkan hal itu. 

Allah semata tempat meminta pertolongan."

📑 Majmu Al-Fatawa, 9/421.


Catatan Penulis Blog;

Dimasa sekarang, tidak saja orang sakit yang menginginkan kesembuhan mendatangi dukun untuk berobat, tetapi sang dukun yang mendatangi pasien ("Jemput bola"), bahkan menjadi viral di kalangan masyarakat bukti-bukti kesembuhan yang dihasilkannya.

Bagi umat Islam khususnya, permasalahan utama sebenarnya bukan sembuh atau tidak sembuh, melainkan kepada siapa anda berobat?  Apakah metode pengobatan tersebut diridhai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala atau tidak?

Karena kesembuhan tidak dapat dijadikan faktor "penghalal" suatu metode pengobatan.  Apa gunanya Anda sembuh bila iman melayang dari dalam dada (menjadi Kafir)?

Anda harus bisa membedakan mana pengobatan yang diperbolehkan oleh Syari'at Islam, dan mana yang dilarang (Haram) meskipun menghasilkan kesembuhan.

Masalah-masalah begini yang seharusnya diselidiki dan dipertimbangkan dengan matang sebelum melangkahkan kaki, kecuali bila Anda lebih mementingkan  kesembuhan daripada Surga Allah Subhanahu wa Ta'ala!

Na'uudzubillahi min dzalika. 

oOo


Disadur dari;

🌎 simpellink.com/salafyonline



Tidak ada komentar:

Posting Komentar