بسم الله الرحمان الرحيم
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya;
Pertanyaan :
Seorang belum membayarkan zakatnya selama 4 tahun Apa yang harus (dia) dilakukan?
Jawaban :
Orang ini telah berdosa, karena mengakhirkan, menunda zakatnya.
Karena yang wajib atas seorang adalah menunaikan zakatnya segera ketika teah di wajibkan (jatuh tempo), dan tidak boleh menundanya, karena segala kewajiban itu hukum asalnya wajib ditunaikan dengan segera.
Maka orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini, dan dia wajib bersegera mengeluarkan zakatnya dari setiap apa yang telah berlalu beberapa tahun, dan tidak gugur sedikitpun dari (kewajiban) zakat-zakat tersebut.
Bahkan dia wajib (pula) untuk bertaubat kepada Allah, dan bersegera mengeluarkan zakatnya sehingga tidak bertambah dosanya dengan mengakhirkannya.
oOo
Disalin dengan editan dari;
📑 Fatwa Arkan Al-Islam 427
🌎 simpellink.com/salafyonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar