Sabtu, 16 Mei 2020

MAJALIS SINGKAT RAMADHAN 1441 H / 2020 M (Hari ke-23)


بسم الله الرحمان الرحيم

ZAKAT MAAL (ZAKAT HARTA)
Kebiasaan kaum Salaf, di antaranya adalah menyengaja Haul mereka hingga tiba bulan Ramadhan, sehingga mendapatkan pahala Infak - Shadaqah selama Ramadhan.
Zakat itu ada 2 (dua) macam;
1. Zakat Maal
2. Zakat Fitrah

Ad 1.  Zakat Maal
Merupakan Rukun Islam ke-3 setelah Shalat, sehingga para 'ulama sepakat tentang kewajibannya - sesuai dengan aturan-aturan dalam buku-buku fiqih mereka.  Barangsiapa yang mengingkari kewajiban ini, maka hukumnya adalah Kafir, pengingkaran setelah mengetahui ilmunya.
Berkata Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin,
"Para kaum muslimin telah sepakat, tentang wajibnya zakat dengan Ijma' yang Qathy.  Maka, barangsiapa yang mengingkari kewajiban zakat - padahal dia mengetahui ilmunya, maka dia Kafir - keluar dari Islam.  Dan barangsiapa yang Bakhil dan meremehkan, maka dia adalah orang yang zhalim - dan berhak mendapatkan hukuman"
Zakat Maal ini tidak meliputi semua zakat, hanya ada beberapa poin harta yang terkena hukum zakat;
1. An-Naqdain
Adalah alat bayar, meliputi emas, perak, dan mata uang.
Pada zakat An-Naqdain ini harus ada 2 (dua) ketentuan;
a. Nishab (batasan / jumlah minimal)
b. Haul (telah mencapai setahun)
Ketentuan yang ketiga;  Adalah miliknya sendiri.

EMAS;
Nishab nya adalah 20 (duapuluh) Dinar - sekira 85 - 87 gram.  Disebutkan dalam hadits riwayat Abu Daud, dalam hadits yang cukup panjang, di dalamnya disebutkan,
"Tidak ada kewajiban apapun atas kamu dengan emas ini, sehingga kamu memiliki 20 (duapuluh) Dinar."
Hal ini berlaku pada emas murni 24 karat.  Dikeluarkan 2,5 persen dari total emas yang dimiliki, tidak hanya yang mencapai nishab.

PERAK;
Disebutkan dalam makna hadits riwayat Abu Daud,
"Tidak ada kewajiban Shadaqah pada perak dibawah 5 (lima) awaq (uqiyah)."  
Satu uqiyah adalah 40 Dirham, berarti bila 5 (uqiyah) adalah 5 x 40 = 200 (duaratus) Dirham.
Sekira 140 Mitsqal, atau 595 gram (menurut Asy-Syaikh Utsaimin).
Dikeluarkan 2,5 persen dari total perak yang dia miliki, tidak terfokus pada yang memenuhi nishab saja.

MATA UANG;
Para 'ulama memasukkan dalam kategori ini mata uang.
Wajib zakat pada mata uang kertas, karena dia bisa menggantikan perak, maka dia menempati posisi perak.
Ada khilaf di antara para 'ulama sehubungan dengan nishab mata uang ini, ada yang mengatakan nishabnya adalah emas, ada yang mengatakan Nishabnya adalah perak, atau ada juga yang mengatakan tergantung pada nishab yang paling murah di antara Emas dan Perak pada waktu itu.
Pendapat pribadi ustadz lebih cenderung kepada emas, karena harganya lebih stabil.
Maka, bila seseorang telah memiliki uang sekira 85 - 87 gram emas 24 karat, dan setelah cukup Haul satu tahun ke depan uangnya masih sejumlah itu atau lebih (pada saat ini sekira Rp 50 juta) - dikeluarkan 2,5 persen dari total uang yang dia miliki, tidak terbatas pada jumlah Nishabnya saja.
Termasuk juga orang yang memiliki Piutang Emas atau Perak, piutang berjalan - bukan piutang yang macet - bila piutang macet maka tidak ada zakatnya.  Ketika piutangnya telah dibayar, maka segera keluarkan zakatnya 2,5 persen.
Ada khilaf di antara para 'ulama pada emas perhiasan.

Termasuk yang terkena zakat Maal adalah binatang ternak (Bahimatul An'am), meliputi Unta, Sapi (Kerbau), dan Kambing (Domba).
Kuda tidak termasuk.
Nishabnya Unta adalah 5 (lima) ekor.
Nishabnya Sapi atau Kerbau adalah 30 (tigapuluh) ekor.
Nishabnya kambing atau Domba adalah 40 (empatpuluh) ekor.
Setelah mencapai nishab, ditunggu haulnya (satu tahun kedepan), bila Nishabnya terpenuhi maka dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan ketentuan (tabel) yang telah ditetapkan pada buku-buku para 'ulama ahli Fiqih.

Hewan Saimah, adalah hewan yang memakan ilalang، Padang rumput yang telah tersedia secara alami (tumbuh bebas), bukan ditanam oleh Bani Adam - sepanjang tahun, atau sebagian besar dari satu tahun.  Maka ternak Saimah ini harus dikeluarkan zakatnya.
Hewan Mu'lafah, dimana rumput nya disediakan / dipersiapkan makanannya, seperti harus mengarit - mencari rumput dari tempat lain, atau menanam - maka tidak ada zakatnya, kecuali bila digembalakan untuk jual-beli (Tijaarah)

KURMA, GANDUM, PADI (BIJI-BIJIAN), KISMIS
Hal ini hanya ada Nishabnya, tidak diperhitungkan haulnya.  Dan, dikeluarkan setiap kali panen.
Adapun kategorinya ada 2 (dua)
* Pengairan Tadah Hujan, atau pengairan alami, tanpa ada usaha manusia.  Zakatnya dikeluarkan 10 (sepuluh) persen.
* Pengairannya diusahakan, seperti Irigasi, atau tenaga manusia - dikeluarkan 5 (lima) persen.
Nishabnya disebutkan  adalah 5 (lima) Wasak.
1 Wasa' adalah 60 Sha'.
1 Sha' = 4 Mud.
1 Mud = 2 telapak tangan orang dewasa (sekira 675 gram, atau 0,75 kilogram).
Bila menggunakan tepung gandum yang bagus, menurut Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin jumlahnya sekira 612 kilogram.
Adapun buah-buahan lain , atau sayur-sayuran tidak ada zakatnya.

oOo
(Disarikan dari kajian Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar