Minggu, 10 Mei 2020

MAJALIS SINGKAT RAMADHAN 1441 H / 2020M (Hari ke-17)


بسم الله الرحمان الرحيم

HAL-HAL (IFTHIRAT) YANG MEMBATALKAN PUASA (Lanjutan)

Merupakan hal-hal yang harus dihindari oleh orang yang berpuasa agar puasanya tidak batal;
1. Mengumpuli isteri di siang hari dalam kondisi sadar.  Sepakat para 'ulama, bahwa puasanya batal.  Bahkan, ada konsekwensi yang dibebankan padanya;
1. Ia harus (wajib) mengqadha puasanya.
2. Terkena Kafarat. 
Disebutkan dalam sebuah hadits yang cukup panjang (artinya),
Seseorang bertanya kepada Rasulullah, bahwa dia menjima-i isterinya di siang hari Ramadhan.
Rasulullah bertanya, "Apakah kamu memiliki budak yang bisa dimerdekakan?"  Dia menjawab, "Tidak."  Rasul mengatakan, "Apakah kamu mampu berpuasa 2 (bulan) berturut-turut?"  Dia mengatakan, "Tidak."  Lalu Rasulullah mengatakan, "Hendaklah kamu memberi makan 60 (enampuluh) orang miskin..."
Itulah kafaratnya, hal itu harus dilaksanakan berturut-turut, tidak boleh terputus, kecuali bila ada udzur syar'i, seperti puasanya bertepatan dengan hari diharamkannya berpuasa - seperti Idul Fitri, Idul Adha, atau sakit yang membahayakannya.  Bila Kafarat yang disanggupinya memberi makan 60 (enampuluh), maka dia harus mencari 60 (enampuluh) orang miskin yang berbeda untuk memberikan makanan, tidak boleh ditujukan pada satu atau dua orang saja.  Jumlah yang diberikan sama dengan membayar fidiyah (5 ons, sepuluh gram, atau digenapkan menjadi 6 ons makanan pokok / orang).  Bila dia lupa melakukan, maka begitu teringat ia harus segera melakukannya.
Yang terkena beban Kafarat adalah laki-laki, sementara yang wanita diminta untuk bertaubat dan beristighfar kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

2. Keluarnya air mani atas kehendak dia.  
Kalimat, atas  kehendak dia ini menjadi penting, karena bila dia mimpi basah - tidak batal puasanya, karena terjadi diluar kesadarannya. Disebutkan dalam sebuah hadits Qudsy,  riwayat  Al-Bukhari, "Dia meninggalkan makannya - minumnya karena Allah."  Sebagian 'ulama mengatakan hadits ini khusus untuk mengumpuli isteri.  Tapi kalau keluarnya air mani karena mencium, atau memeluk maka puasanya tidak batal - tetapi berkurang nilainya.  Sebagian 'ulama lagi mengatakan, bahwa puasanya menjadi batal dalam semua bentuk aktivitas yang mengeluarkan air mani.
Adapun bila sekedar mencium, mencumbu, memeluk yang tidak mengeluarkan air mani tidak membatalkan puasa.
Disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari, hadits dari A'isyah (artinya)
"Dahulu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam keadaan berpuasa, mencium, mencumbu isterinya - namun Beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya."

3. Makan dan, atau minum.
Definisi;  Adalah menyampaikan (memasukkan) makanan atau minuman ke dalam tenggorokan (perut), entah melalui mulut atau hidung - apapun bentuknya.  Termasuk dalam hal ini adalah orang yang diinfus melalui hidung.
Hadits dari Laqid Ibnu Saburah (artinya),
"Hendaklah kamu bersungguh-sungguh memasukkan air ke dalam hidung dan mulut (Istinsyak), kecuali bila kamu berpuasa."
Hal ini menunjukkan, bahwa dilarang memasukkan air ke dalam hidung dan mulut ketika berpuasa.
Bagaimana dengan cairan infus atau tranfusi darah.  Asy-Syaikh Utsaimin mengatakan batal puasanya, karena darah merupakan tujuan akhir memasukkan makanan / minuman ke dalam tubuh.
Masalah yang dibahas 'ulama adalah masalah obat suntik.  Menurut pendapat Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin ada 2 (dua) keadaan;
* Bila suntikan itu berupa suplemen makanan / vitamin penguat stamina, maka puasanya batal.
* Bila suntikan itu berupa Antibiotik, atau imunisasi, maka puasanya tidak batal.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menambah ilmu kepada kita, agar bisa menjaga puasa dengan sebaik-baiknya.
الحمد لله رب العالمين

oOo

(Disarikan dari kajian Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar