بسم الله الرحمان الرحيم
ZAKATUL FITRI (ZAKAT FITRAH)
Disebut dengan Zakat Fitri oleh para 'ulama karena;
* Zakat ini dikeluarkan sebelum melaksanakan Shalat 'Idul Fitri.
* Kembali kepada Fitrah, yakni mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan main-main, perkara yang sia-sia yang terjadi pada puasa Ramadhan mereka.
Hukumnya wajib atas semua kaum muslimin. Disebutkan dalam makna hadits,
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memfardhukan Zakat Fitri Ramadhan 1 (satu) Sha' kurma, atau 1 (satu) Sha' sya'ir (biji-bijian) - wajib atas setiap budak, orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kaum muslimin."
(HR. Al-Bukhari - Muslim, Muttafaqun 'Alaihi, dari Abdullah bin Umar)
Jadi, hitungannya per- kepala. Maka, termasuk dalam kategori ini adalah orang gila - dikeluarkan oleh orang yang menanggung kehidupannya.
Janin yang masih dalam perut ibunya tidak wajib, kecuali bila diniatkan sebagai amalan Sunnah, karena ada Atsar dari Amirul Mu'minin Utsman bin Affan.
Bila seorang anak lahir sebelum matahari tenggelam di hari 'Ied, maka wajib dikeluarkan zakat fitri-nya.
Hukum asalnya, zakat ini dikeluarkan oleh masing-masing individu (bila memungkinkan), tetapi bila tidak memungkinkan - maka dikeluarkan zakatnya oleh orang yang menanggung mereka.
Zakat Fitri ini tidak wajib - kecuali bagi orang yang memiliki cadangan makanan pokok lebih dari sehari semalam, yakni pada siang hari 'Ied dan pada malam harinya. Maka, kelebihannya itulah yang dijadikan Zakat Fitri, adapun bila dia tidak memiliki kelebihan makanan pokok dari sehari semalam itu, maka tidak wajib baginya mengeluarkan zakat. (Demikian diterangkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dalam buku beliau "Majalis Syahri Ramadhan")
Zakat Fitri ini tidak sah bila dikeluarkan oleh orang Kafir, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menyebutkan, "Dari kalangan kaum Muslimin."
Kecuali bila orang kafir itu masuk Islam sebelum matahari tenggelam pada Hari 'Ied tersebut, maka dia terkena kewajiban zakat Fitri.
BEBERAPA HIKMAH DARI ZAKAT FITRI
* Berbuat baik (Ihsan) kepada Fakir-miskin, terutama pada hari-hari 'Ied, agar mereka merasakan suka-cita, kebahagiaan bersama kaum muslimin yang lain.
* Orang-orang yang yang melakukan nya adalah orang-orang yang mulia dan mencintai Kemuliaan, mencintai solidaritas - dalam rangka membantu sesama.
* Mengandung unsur pensucian dari perbuatan main-main dan perbuatan-perbuatan sia-sia.
* Syukur nikmat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, setelah diberi kemudahan melaksanakan puasa Ramadhan sebulan penuh.
* Dan lain-lain.
BAHAN YANG DIKELUARKAN PADA ZAKAT FITRI
Sepakat para 'ulama, bahwa yang dikeluarkan itu adalah bahan makanan pokok, tidak sah (tidak boleh) menggunakan uang, karena menyelisihi Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Kecuali, bila dia tidak memiliki kesempatan untuk membeli makanan pokok, lalu menitipkan uang kepada 'Amil Zakat untuk dibelikan bahan makanan pokok.
Disebutkan dalam makna hadits,
Tidak sah Zakat Fitrah yang dibayarkan berupa hewan ternak, atau berupa pakaian, perabotan, dan lain-lain.
UKURAN ZAKAT FITRI
Disebutkan dalam hadits; Sha'an (satu Sha'). Satu Sha' = 4 (empat) Mud. Dan 1 (satu) Mud = Dua telapak tangan orang dewasa.
Asy-Syaikh Utsaimin menjelaskan, bahwa 480 Mitsqal dari tepung gandum yang bagus, atau sekitar 2,4 kilogram, atau lebih sedikit dari itu dengan niat Shadaqah (para 'ulama membolehkan).
WAKTU WAJIBNYA ZAKAT FITRI
Syaik Ibnu Utsaimin menjelaskan, bahwa waktu wajibnya pembayaran zakat fitrah adalah;
Tenggelamnya matahari pada malam 'Ied.
Contoh; Bila seseorang meninggal beberapa saat sebelum tenggelam matahari (tanda masuk nya 'Ied) maka dia tidak terkena kewajiban zakat. Tetapi bila dia meninggal setelah tenggelamnya matahari (masuk nya waktu 'Ied), maka ia terkena kewajiban zakat.
Bayi yang lahir beberapa saat sebelum tenggelamnya matahari (masuknya waktu 'Ied), maka dia telah terkena zakat fitrah, akan tetapi bila dia lahir setelah tenggelamnya matahari 'Ied, maka dia tidak terkena zakat fitrah, kecuali bila diniatkan Tathawu' (amalan Sunnah).
Orang yang Mu'allaf beberapa saat sebelum tenggelam matahari (masuknya waktu 'Ied), maka dia telah terkena kewajiban zakat fitrah, tetapi bila dia masuk Islam setelah tenggelamnya matahari 'Ied - maka dia tidak terkena kewajiban zakat fitrah.
Bila seseorang tidak memiliki apa-apa sampai saat tenggelamnya matahari, maka dia tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun setelah tenggelamnya matahari dia mendapatkan bantuan kelebihan makanan pokok.
Waktu Afdhal zakat fitrah adalah pada Pagi hari sebelum pelaksanaan Shalat 'Ied. Tidak diperbolehkan membayarkan setelah shalat 'ied - akan dianggap sebagai Shadaqah biasa, bukan zakat fitrah. Kecuali bila ada udzur, misalnya kapalnya baru mendarat setelah selesai shalat 'ied.
Adapun waktu yang diperbolehkan, adalah 1 (satu) sampai 2 (dua) hari menjelang masuknya waktu 'Ied.
MUSTAHIQ ZAKAT FITRI
Hanya ada satu, yaitu khusus untuk Fakir miskin. Meskipun Jumhur (mayoritas) 'ulama berpendapat ada 8 (delapan) Ashnaf, tetapi yang Rajih (kuat) hanya pada Fakir-Miskin.
Dan disarankan untuk menyerahkan secara langsung kepada Fakir-miskin yang bersangkutan dimana dia berada.
oOo
(Disarikan dari kajian Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar