Jumat, 08 Mei 2020

MAJALIS SINGKAT RAMADHAN 1441 H / 2020 M (Hari ke-15)


بسم الله الرحمان الرحيم

KEADAAN ORANG YANG BERPUASA (Lanjutan)

7. Orang yang sakit, tapi bisa diharapkan kesembuhannya secara medis.
Orang yang seperti ini dapat dibagi menjadi 3 (tiga) keadaan;
a. Puasa tidak memberatkan dan membahayakan keadaannya, maka wajib baginya berpuasa.
b. Puasa sangat memberatkan baginya, tetapi tidak membahayakannya.
Diperbolehkan baginya berbuka, tetapi harus mengganti di hari-hari yang lain (qadha).
Sebagaimana makna firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
"Dan, barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain." (Al-Baqarah; 185)
Dalam kondisi ini makruh (tidak disukai) baginya berpuasa, dan sangat dianjurkan untuk mengambil rukshah (keringanan).
c. Puasa itu membahayakannya, seperti memperlambat proses kesembuhan secara medis, bahkan membahayakan jiwanya.
Dalam kondisi ini wajib baginya Ifthar (berbuka), dan menggantinya pada hari-hari yang lain.
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa; 29)
Bila seseorang mengalami sakit ketika sedang berpuasa, maka dilihat kondisinya.  Bila tidak membahayakan dia boleh terus berpuasa, tetapi bila membahayakan wajib baginya Ifthar (berbuka), dan menggantinya pada hari-hari yang lain.
Bila seseorang sedang sakit, kemudian pada siang hari dia sembuh, maka tidak sah baginya puasa, karena puasa itu harus dimulai sejak terbitnya fajar (Subuh).

8. Perempuan yang Sedang Haid.
Haram baginya berpuasa.
Bila dia suci sebelum masuk waktu subuh, maka wajib baginya berpuasa.  Meskipun mandi wajibnya dilaksanakan setelah subuh.  Sama halnya dengan orang yang dalam keadaan junub (setelah bercampur dengan isteri, atau mimpi basah)
Bila haidnya datang sebelum waktunya berbuka (maghrib), maka puasanya batal, dan harus mengganti (qadha) di hari-hari yang lain.
Wanita yang haid tidak disyariatkan mengqadha shalat, tetapi diwajibkan mengqadha puasanya.
Berbeda halnya dengan orang-orang Khawarij (sempalan Islam), mereka mewajibkan mengqadha shalat.
Hukum-hukum yang telah disebutkan di atas, juga berlaku bagi wanita yang nifas (setelah melahirkan)

9. Wanita yang Menyusui dan Hamil.
* Bila dia kuat, dan tidak membahayakan bagi bayi / janinnya, maka wajib baginya berpuasa.
* Bila berpuasa sangat menyusahkannya, tapi tidak membahayakan bayi / janinnya.  Kondisi seperti ini disamakan oleh para 'ulama dengan orang yang sedang sakit.

10. Orang yang sedang berpuasa mendapati kondisi darurat yang membutuhkan pertolongannya.
Misalnya peristiwa kebakaran, menolong orang yang tenggelam dan lain-lain.
Orang ini boleh membatalkan puasanya kemudian memberikan pertolongan.  Atau, bila dia kuat tanpa membatalkan puasanya.

oOo
(Disarikan dari kajian Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar