Kamis, 14 Mei 2020

MAJALIS SINGKAT RAMADHAN 1441 H / 2020 M (Hari ke-21)


بسم الله الرحمان الرحيم

Keistimewaan Dan Keutamaan Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan
(Lanjutan)

'ITIQAF
Definisi; Berdiam diri di masjid dalam rangka (untuk fokus) Menta'ati Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Secara Fiqih, kegiatan 'Itiqaf sah dilakukan kapanpun; Pagi, Siang, Sore, atau Malam, dan tidak ada batasan (lama) waktunya, bisa sebentar - bisa pula lama.  Yang penting, sebelum memasuki masjid kita telah berniat untuk 'Itiqaf. Hanya saja, yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam  secara khusus adalah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Seperti yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari - Muslim, dari A'isyah Radhiyallahu 'Anha,
"Dulu Nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam 'Itiqaf di 10 (sepuluh) hari terakhir Ramadhan hingga Beliau diwafatkan, kemudian isteri-isteri Beliau melanjutkan 'Itiqaf sepeninggal Beliau."
Hal ini menunjukkan, bahwa 'itiqaf itu hukumnya Sunnah, dan khusus pada bulan Ramadhan hukumnya Sunnah Mu'aqadah.
Hal-hal yang dibahas oleh para 'ulama seputar hukum 'Itiqaf adalah;

1. Tempatnya di Masjid.
Sepakat para 'ulama, bahwa 'Itiqaf harus dilakukan di masjid.
"Dan janganlah kalian mengumpuli isteri-isteri kalian - sementara kalian 'Itiqaf di masjid-masjid.". (Al-Baqarah; 187)
Yakni, pada masjid-masjid yang padanya didirikan Shalat 5 (lima) waktu dan shalat Jum'at.
Ada perbedaan pendapat 'ulama, apakah masjid yang dimaksud hanya pada 3 (tiga) masjid utama;  Masjidil Haram di Makah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina saja, atau berlaku secara umum.  Jumhur (mayoritas) 'ulama dan yang rajih (kuat) adalah seluruh Masjid Jami'.
Adapun tentang makna hadits, "Tidak ada 'Itiqaf, kecuali di 3 (tiga) masjid", adalah yang paling utama, bukan menujukkan pembatasan, atau persyaratan sahnya 'Itiqaf.

2. Kapan masuknya waktu 'Itiqaf dan kapan keluarnya.
Dari perbincangan para 'ulama, dapat disimpulkan, bahwa waktu
masuknya adalah tanggal 21 Ramadhan setelah shalat Subuh.
Disunnahkan membuat Mu'taqaf (semacam Kemah kecil) di dalam masjid.
Adapun keluarnya, ada yang mengatakan selepas Maghrib pada hari terakhir Ramadhan.  Ada juga yang berpendapat pagi hari setelah shalat subuh (1 Syawal).

3. Tujuan dari 'Itiqaf.
Adalah memutus semua bentuk interaksi dengan semua orang, agar terfokus hanya beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar mendapatkan malam Lailatul Qadar.  Meskipun tidak dilarang untuk berinteraksi untuk keperluan yang penting beberapa saat - bila ada keluarganya yang datang, setelah itu masuk kembali ke masjid.

4. Hal yang terlarang (haram) dilakukan pada saat 'Itiqaf;
Mengumpuli isteri, perbuatan ini membatalkan 'Itiqaf. Dan, haram dilakukan di masjid.  Seperti yang disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala pada ayat sebelumnya (Al-Baqarah; 187)

5. Bagaimana hukumnya bila orang yang 'Itiqaf keluar dari masjid?
Ada dua keadaan;
Keluar dari masjid dengan sebagian badannya, seperti kepalanya, kakinya, dan lain-lain. Hal ini tidak mengapa, seperti disebutkan dalam makna hadits A'isyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari - Muslim,
"Dulu Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi wa Sallam mengeluarkan kepalanya dari masjid - sementara Beliau sedang I'tiqaf, lalu aku mencuci kepala Beliau, sementara aku sedang haid."
Keadaan yang kedua adalah, keluar dari masjid dengan seluruh badan.
Hal ini ada tiga macam keadaan;
a. Suatu perkara yang mengharuskan nya keluar masjid, baik secara syari'at; berwudhu, mandi wajib.  Maupun tabiat; makan-minum dan lain-lain.
b. Keluar untuk perkara-perkara yang tidak wajib atas dirinya, seperti menjenguk orang sakit, mengantarkan jenazah.  Maka hal ini tidak boleh dia lakukan.
Kecuali bila telah disyaratkan sejak awal, seperti bila ada keluarganya yang sakit parah dan sebagainya.
c. Keluar untuk perkara-perkara yang bertentangan dengan tujuan 'Itiqaf, seperti jual-beli, menemui isterinya, dan lain-lain.  Hal ini tidak boleh dilakukan, baik telah disyaratkan maupun belum disyaratkan sebelumnya.
Apakah boleh seseorang beri'tikaf di malam hari saja, karena dia bekerja pada siang harinya?
Jawabannya adalah, seperti yang telah diterangkan - bahwa diperolehkan baginya untuk 'Itiqaf setengah hari, akan tetapi dia tidak memperoleh pahala 'Itiqaf khusus 10 hari terakhir Ramadhan berturut-turut.

Adapun di masa Covid-19 sekarang ini, tergantung keadaan masing-masing daerah.  Bila termasuk zona merah, atau yang dilarang Pemerintah, maka tidak ada 'Itiqaf, beribadah di rumah saja. Tidak selayaknya dia menerjang semua Larangan Pemerintah, sehingga akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain, karena hukumnya Sunnah saja.


oOo
(Disarikan dari kajian Al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar